Menurut Kompilasi Hukum Islam pasal 132 ayat 1 cerai gugat adalah Gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya pada Pengadilan Agama, yang daerah hukumnya mewilayahi tempat tinggal penggugat kecuali istri meninggalkan tempat kediaman tanpa izin suami.
Permohonan Cerai Talak adalah perceraian diajukan oleh Suami atau kuasanya pada Pengadilan Agama, yang daerah hukumnya mewilayahi tempat tinggal Termohon (Isteri).
Cerai karena talak dapat kita lihat pengaturannya dalam Pasal 114 KHI yang berbunyi: Putusnya perkawinan yang disebabkan karena perceraian dapat terjadi karena talak atau berdasarkan gugatan perceraian. Yang dimaksud tentang talak itu sendiri menurut Pasal 117 KHI adalah ikrar suami di hadapan Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan. Hal ini diatur dalam Pasal 129 KHI yang berbunyi: Seorang suami yang akan menjatuhkan talak kepada istrinya mengajukan permohonan baik lisan maupun tertulis kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri disertai dengan alasan serta meminta agar diadakan sidang untuk keperluan itu.
Perkara permohonan/voluntair diajukan tanpa ada pihak lain selain pemohon yang berperkara, adapun jenis perkara permohonan adalah :
- Asal-Usul Anak
- Dispensasi Nikah
- Izin Kawin
- Penetapan Ahli Waris
- Pengesahan Perkawinan/Itsbath nikah
- Perwalian
- Wali Adhol
- Lain-lain
Banding merupakan salah satu upaya hukum yang dapat diminta oleh salah satu atau kedua belah pihak yang berperkara terhadap suatu putusan Pengadilan Agama pada tingkat Pertama. Para pihak mengajukan banding bila merasa tidak puas dengan isi putusan Pengadilan Agama kepada Pengadilan Tinggi melalui Pengadilan Agama Tingkat Pertama dimana putusan tersebut dijatuhkan.
Kasasi merupakan salah satu upaya hukum yang dapat diminta oleh salah satu atau kedua belah pihak yang berperkara terhadap suatu putusan Pengadilan Tinggi. Para pihak dapat mengajukan kasasi bila merasa tidak puas dengan isi putusan Pengadilan Tinggi kepada Mahkamah Agung.